Ssst..Calon Kada PDIP Wajib Setor Rp 10 Juta

Ssst..Calon Kada PDIP Wajib Setor Rp 10 Juta
Ilustrasi

jpnn.com - BEKASI – Bakal calon kepala daerah yang melamar ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bekasi diwajibkan menyetor sejumlah uang kepada partai. Uang itu dimaksudkan untuk membiayai survei yang akan dilakukan oleh DPD PDIP Provinsi Jawa Barat.

“Biaya surveinya berapa, calon ada berapa. Nah kalau biaya survei itu Rp 100 juta dan calon ada 10, maka masing-masing calon wajib patungan Rp 10 juta,” ujar Bendahara DPD PDIP Provinsi Jabar Waras Wasisto kepada Radar Bekasi, Kamis (10/3).

Menurutnya, mekanisme patungan merupakan wujud dari budaya gotong royong yang merupakan ruh partai, sekaligus mengukur sejauh mana tingkat keseriusan kandidat. “Kalau yang serius nyalon maka akan keluar uang untuk survei. Kalau untuk biaya survei aja gak mau keluar, mending gak usah nyalon,” tegas anggota DPRD Jabar Dapil Kota Bekasi-Depok ini.

Survei kata dia, akan dilakukan setelah DPC rampung melakukan verifikasi berkas masing-masing kandidat. Nantinya, kandidat yang mengikuti fit and proper test diwajibkan untuk saweran mengganti biaya survei yang telah dikeluarkan PDIP.

Kewajiban mengganti biaya survei secara patungan akan disampaikan kepada kandidat saat mendaftarkan diri. “Kami memakai lembaga survei independen yang kami tunjuk, biasanya indobarometer,” kata Waras.

Meski sudah mengeluarkan biaya untuk survei, tidak menjadi jaminan bahwa kandidat sudah pasti mendapat kendaraan PDIP. Sebab biaya survei tersebut serupa dengan mahar ataupun biaya administrasi yang biasanya berlaku di beberapa parpol. Dengan kata lain, uang yang dikeluarkan kandidat adalah “dana habis pakai” yang tidak menjamin peluangnya.

Sedangkan dengan mereka yang tidak mau membayar pengganti biaya survei, kandidat tetap diperbolehkan mengikuti fit and proper test, namun konsekuensinya kandidat tersebut secara otomatis didiskualifikasi namanya dalam usulan ke DPP PDIP. (sar/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News