Ssst...Diam-Diam Kejagung Periksa Menhut Era SBY Ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
”Artinya belum ada tersangka,” katanya beberapa waktu lalu.
Rum menegaskan, dalam kasus ini ada dua perbutan melawan hukum.
Pertama, masalah penggunaan surat palsu berupa rekomendasi gubernur Maluku Utara terhadap lahan yang diberikan Kuasa Pertambangan (KPK) oleh bupati Halmahera Timur.
Kedua masalah penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan sertifkat CnC.
Akibat perbuatan melawan hukum itu negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat.
"Soal kerugian negara ini, masih dalam perhitungan di BPKP,” kata Rum. (ydh/dil/jpnn)
JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban diperiksa secara diam-diam Kejaksaan Agung (Agung) pada Senin (5/12) lalu. Pemeriksaan mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun