Ssst...Diam-Diam Kejagung Periksa Menhut Era SBY Ini

Ssst...Diam-Diam Kejagung Periksa Menhut Era SBY Ini
MS Kaban. Foto: dok jpnn

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Mohammad Rum sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. 

”Artinya belum ada tersangka,” katanya beberapa waktu lalu.

Rum menegaskan, dalam kasus ini ada dua perbutan melawan hukum. 

Pertama, masalah penggunaan surat palsu berupa rekomendasi gubernur Maluku Utara terhadap lahan yang diberikan Kuasa Pertambangan (KPK) oleh bupati Halmahera Timur.

Kedua masalah penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan sertifkat CnC. 

Akibat perbuatan melawan hukum itu negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat. 

"Soal kerugian negara ini, masih dalam perhitungan di BPKP,” kata Rum. (ydh/dil/jpnn)

JAKARTA – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban diperiksa secara diam-diam Kejaksaan Agung (Agung) pada Senin (5/12) lalu.  Pemeriksaan mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News