Ssst..KPK Ternyata Sudah Periksa Anggota Komisi V Ini

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan bahwa ini merupakan pemeriksaan pengganti untuk Musa. Sebelumnya, Kamis (3/3), Musa berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. "Ini pemeriksaan pengganti yang kemarin," kata Yuyuk di markas KPK, Jumat (4/3).
Dia menegaskan, Musa hadir diantar penasehat hukumnya. Namun saat diperiksa, Musa tak didampingi penasehat hukum. Saat dikonfirmasi apa benar Musa mengembalikan duit, Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi terkait persoalan itu.
"Saya belum mendapat info mengenai (apakah ada) pengembalian uang dari Musa," kata dia.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Khoir, anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti, serta dua stafnya Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka. Sejumlah anggota Komisi V DPR juga sudah digarap KPK sebagai saksi. Bahkan, anggota Komisi V DPR Fauzih H Amro usai diperiksa KPK menegaskan bahwa penyidik akan memeriksa semua anggota yang melakukan kunjungan kerja ke Maluku.
Fauzih tak menampik salah satu hal yang dicecar penyidik saat pemeriksaan yakni mengenai kunjungan kerja ke Ambon, Maluku yang dipimpin Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis. Dalam rombongan tersebut turut hadir dua Wakil Ketua Komisi V, yakni Yudi Widiana dari Fraksi PKS, dan Michael Wattimena dari Fraksi Demokrat. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin sebagai saksi suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?