Ssstt... Ada Cimeng dan Ineks di Ruang Kerja Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melibatkannya. KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan sebuah koper berisi uang. "Ditemukan koper isi uang lagi di rumah AM (Akil Mochtar)," kata sumber di KPK, Rabu (3/10). Meski begitu, belum diketahui jumlah uang dalam koper itu.
Selain itu menggeledah rumah dinas, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Akil di Gedung MK. Di sana, KPK mengamankan ganja dan ekstasi. "Ditemukan empat linting ganja dan dua butir ekstasi di ruang kerja AM," kata sumber.
Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum menerima informasi. "Kami belum terima informasi hal itu. Penggeledahan masih berlangsung," kata Johan.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak. Untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap.
Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra III Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka
- Minta Diangkat PNS, PPPK Penyuluh Siap Kawal Swasembada Pangan Secepat-cepatnya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991
- Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum