Ssstt.. Ada Laporan Dugaan Gratifikasi RPP 52 dan 53
![Ssstt.. Ada Laporan Dugaan Gratifikasi RPP 52 dan 53](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161119_055534/055534_524805_202059_897854_KPK_BP.jpg)
jpnn.com - JAKARTA -- Komite Antipungli dan Suap Indonesia melaporkan dugaan gratifikasi terkait, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Koordinator Kapsi Noer Arifin mengatakan, dia datang untuk menambah data yang diperlukan KPK mengusut kasus itu.
"Ini untuk penambahan data," katanya di kantor KPK, Jumat (18/11).
Dia mengaku menemukan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan perusahaan provider telekomunikasi kepada oknum pejabat kementerian tertentu.
"Ini ada yang menawarkan pembiayaan untuk konsultan. Pembiayaan penuh," ujar Arifien.
Hanya saja dia tidak memerinci total biaya konsultan tersebut. Karenanya dia meminta KPK melakukan penelusuran lebih mendalam.
"Jumlah pastinya kami belum mengetahui, yang pasti ada pembiayaan konsultan di sini yang seharusnya revisi PP itu berjalan independen dan tetap kredibel tanpa campur tangan pihak luar," ungkapnya.
Dia mengatakan, kasus ini sudah dijadi Bagian Penelitian dan Pengembangan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komite Antipungli dan Suap Indonesia melaporkan dugaan gratifikasi terkait, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Perbaikan Jalan Dikebut Dalam Dua Pekan
- Bea Cukai Tegal dan Satpol P3KP Pekalongan Musnahkan Rokok Ilegal, Sebegini Banyaknya
- 360Kredi Ajak Komunitas Berkebutuhan Khusus Menanam Mangrove
- Lucky Hakim Langsung Tancap Gas Seusai Mendapat Arahan Prabowo