Ssstt.. Ada Laporan Dugaan Gratifikasi RPP 52 dan 53
jpnn.com - JAKARTA -- Komite Antipungli dan Suap Indonesia melaporkan dugaan gratifikasi terkait, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Koordinator Kapsi Noer Arifin mengatakan, dia datang untuk menambah data yang diperlukan KPK mengusut kasus itu.
"Ini untuk penambahan data," katanya di kantor KPK, Jumat (18/11).
Dia mengaku menemukan dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan perusahaan provider telekomunikasi kepada oknum pejabat kementerian tertentu.
"Ini ada yang menawarkan pembiayaan untuk konsultan. Pembiayaan penuh," ujar Arifien.
Hanya saja dia tidak memerinci total biaya konsultan tersebut. Karenanya dia meminta KPK melakukan penelusuran lebih mendalam.
"Jumlah pastinya kami belum mengetahui, yang pasti ada pembiayaan konsultan di sini yang seharusnya revisi PP itu berjalan independen dan tetap kredibel tanpa campur tangan pihak luar," ungkapnya.
Dia mengatakan, kasus ini sudah dijadi Bagian Penelitian dan Pengembangan KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komite Antipungli dan Suap Indonesia melaporkan dugaan gratifikasi terkait, revisi Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kadin Munaslub Sebut Prabowo Akan Hadir di Rapimnas, Begini Tanggapan Kubu Arsjad
- Forum Pemred SMSI Gelar Diskusi Membedah Solusi Kemacetan yang Merugikan Masyarakat
- Ketua PP PMKRI Soroti Dua Isu Penting Saat Bertemu Menteri Komdigi RI
- Renovasi Rumah di Menteng Tetap Jalan Meski Tebang Pohon Tanpa Izin
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Partisipasi Kelompok Rentan dalam Demokrasi Belum Optimal, Setara Institute Gelar Workshop di Sulsel