Ssstt... APBD Provinsi Direvisi, Anggota Dewan pada Protes Nih

jpnn.com, BENGKULU - Adanya upaya Pemda Provinsi Bengkulu melakukan perubahan terhadap APBD 2017 mulai membuat wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu protes.
Mereka menolak dan menilai revisi yang dilakukan hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut tidak sah.
Bahkan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Ridwan Mukti, MH didesak untuk segera merealisasikan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai yang sudah disahkan dan dibahas bersama anggota DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Khairul Anwar, MBA menegaskan, bahwa apa yang dilakukan gubernur dinilai kurang tepat. Pasalnya seharusnya gubernur melaksanakan dulu anggaran yang sudah disahkan bersama DPRD.
Perubahan bisa dilakukan jika memang sudah melalui proses Pembahasan APBD Perubahan. Sebab yang melakukan penyusunan dan pembahasan APBD itu adalah DPRD bukan eksekutif.
“Eksekutif itu kan hanya mengusulkan. Pembahasan dan pengesahan atau persetujuan ada di tangan DPRD. Tidak boleh gubernur mengubah-ubah tanpa persetujuan DPRD,” ujar Khairul kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), kemarin (29/4).
Lanjut Khairul, harusnya gubernur mengajukan terlebih dahulu perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), setelah itu barulah dimasukkan di dalam APBD Perubahan nantinya.
Sebab imbasnya tidak menutup kemungkinan kegiatan yang sudah tertata rapi dan disusun bersama DPRD dulu banyak berubah. Walaupun angkanya tidak berubah.
Adanya upaya Pemda Provinsi Bengkulu melakukan perubahan terhadap APBD 2017 mulai membuat wakil rakyat yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu protes.
- Rama Yani binti Ramli Dilaporkan Hilang di Kawasan Sungai Muar Mukomuko
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK