Ssstt, Jaksa Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Korupsi BPR
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tim penyidik Pidsus Kejari Lombok Tengah mengantongi bukti keterlibatan seorang perwira Polri berinisial IMS dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cabang Batukliang yang merugikan negara Rp 2,38 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada," kata Bratha dikutip dari Antara, Senin (3/10).
Namun, Bratha belum mau memerinci apa saja bukti keterlibatan IMS dalam kasus rasuah tersebut.
Dia hanya memastikan bukti yang kini sudah berada di tangan penyidik bisa menjadi dasar dalam penetapan IMS sebagai tersangka.
"Yang jelas, bukti yang mendukung untuk hal itu (penetapan tersangka) sudah ada, mulai dari keterangan saksi, dokumen sitaan, hingga ahli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujarnya.
Selain itu, jaksa juga sudah mengantongi pengakuan IMS dalam kesaksian di persidangan untuk dua terdakwa dari pihak BPR.
”Jadi, semua alat bukti sudah ada," ujar dia.
Jaksa dari Kejari Lombok Tengah mengaku sudah mengantongi bukti keterlibatan oknum perwira polisi di kasus korupsi BPR.
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Polisi yang Menembak Warga Hingga Tewas di Kalteng Terancam Hukuman Mati
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- RS Polri Ungkap Fakta Baru Terkait Oknum Polisi yang Bunuh Ibunya di Cilegon, Oh Ternyata
- Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif