Ssstt, Jaksa Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Korupsi BPR

Ssstt, Jaksa Sudah Kantongi Bukti Keterlibatan Perwira Polisi di Kasus Korupsi BPR
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bratha menambahkan saat ini kejaksaan belum bisa mengambil sikap.

Hal tersebut bukan karena belum ada putusan dua terdakwa dari pihak BPR, melainkan menunggu rencana koordinasi lebih lanjut antara Kejati dengan Polda NTB.

"Dari koordinasi inilah nanti akan dilihat, apakah Polda NTB atau tetap kami yang melakukan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Perwira polisi berinisial IMS muncul dalam kasus ini sebagai pihak yang mengajukan kredit fiktif untuk 199 anggota Polri.

Periode pengajuan itu berlangsung mulai tahun 2014 hingga 2017, ketika IMS menjabat sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

Selama mengemban jabatan tersebut, IMS melihat peluang adanya kerja sama pinjaman kredit antara Polda NTB dengan BPR dan IMS mendapat perlakuan khusus dalam kerja sama antarlembaga tersebut.

Dengan memanfaatkan kerja sama itu, IMS diduga mengajukan pinjaman kredit dengan mencatut nama 199 orang anggota Polri.

Jaksa telah mengantongi peran IMS ketika masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa, yakni Johari yang berperan sebagai Account Officer dan Agus Fanahesa sebagai Kepala Pemasaran pada BPR Cabang Batukliang.

Jaksa dari Kejari Lombok Tengah mengaku sudah mengantongi bukti keterlibatan oknum perwira polisi di kasus korupsi BPR.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News