Ssstt, KPK Bongkar Lagi Kasus Korupsi Era SBY
Sri Utami juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan Gedung Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp 11 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis penjara 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sementara, Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp 2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar tersebut. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
KPK ternyata belum selesai menyelidiki kasus korupsi era SBY yang sempat dilupakan
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua