Ssstt, Tertangkap Basah, Sembunyi di Lemari
Pelaku, kata Bermawis, nyaris diamuk massa. Beruntung petugas saat itu sedang melakukan patroli. Sehingga dengan segera datang sebelum warga Jalan Kom Yos Sudarso, Gang Saptamarga, Pontianak Barat itu dihakimi massa.
"Setelahnya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku pun berterus terang bahwa telah masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar dua keping kaca nako.
"Namun salah satu kaca nako yang dibongkar pelaku, pecah. Sehingga aksinya diketahui oleh korban. Rumah korbsn memang lama diincar pelaku, karena dilihat selalu sepi," tuturnya.
Hasil pemeriksaan, kara Bermawis, Ian sebelumnya juga pernah ditahan pada tahun 2017. “Jadi dia pernah ditahan dengan kasus serupa dan dijatuhi hukuman selama delapan bulan," ujarnya.
Dari tangan Ian, petugas turut menyita satu sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan pencurian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini Ian harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Pontianak Barat.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Bermawis. (and)
Ian tertangkap basah oleh pemilik rumah, berupaya sembunyi di lemari yang berada di kamar korban.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib