Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.
Hal itu menurutnya terjadi karena ulah segelintir oknum anggota Komisi II DPR yang punya niat jahat.
Keputusan RDP Komisi II DPR dengan KPU RI, katanya, menciderai rasa keadilan masyarakat karena membolehkan seseorang yang menjalani hukuman sebagai terpidana mencalonkan diri dalam pilkada.
Polemik PKPU 5/2016 tersebut dianggapnya sengaja digunakan untuk menampung maksud jahat itu.
Belakangan muncul protes berbagai kalangan, termasuk dari sejumlah anggota Komisi II DPR, yang meminta PKPU itu ditinjau ulang.
“Inilah yang sangat membingungkan kami masyarakat Gorontalo. Apa sebenarnya yang terjadi di komisi II DPR,” kata Fanly melalui siaran pers, Minggu (18/9).
Sejak awal munculnya wacana membolehkan terpidana hukuman percobaan ikut Pilkada, Ia mengaku sudah curiga bahwa ada permainan segelintir anggota Komisi II untuk mengubah PKPU demi menyelematkan figur tertentu supaya tetap bisa ikut pilkada.
“Bila ini dibiarkan, komisi II merusak norma dan aturan hukum yang berlaku. DPR melawan prinsip lex specialis derogat legi generalis, membuat PKPU 5 /2016 mengenyampingkan bahkan melampaui UU 10/2016 tentang Pilkada yang mengharamkan siapapun yang sedang menjalani hukuman untuk ikut dalam pilkada,” tegasnya.
JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai