Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat
Minggu, 18 September 2016 – 13:46 WIB
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan. Argumentasi itu menurutnya keliru.
Sebab, pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, dinyatakan siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad