Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat
Minggu, 18 September 2016 – 13:46 WIB

Pilkada. Foto: dok.JPNN
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan. Argumentasi itu menurutnya keliru.
Sebab, pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, dinyatakan siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat