Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat

Ssstt…Ada Anggota Komisi II DPR yang Punya Niat Jahat
Pilkada. Foto: dok.JPNN

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebelumnya juga mempertanyakan alasan DPR mengartikan orang yang menjalani hukuman percobaan sebagai pelaku tindak pidana ringan karena ketidaksengajaan atau kealpaan. Argumentasi itu menurutnya keliru.

Sebab, pada Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 tentang Pilkada, dinyatakan siapapun yang menjalani pidana, termasuk pidana percobaan, atau sedang menjalani pidana kategori culpa levis (kealpaan), meskipun menjalani hukuman ringan dan tidak berada dalam lembaga pemasyarakatan, sesungguhnya berstatus hukum sebagai terpidana.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Insan Reformasi Gorontalo, Fanly Katili menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2016 tentang syarat pencalonan membingungkan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News