Ssstt..Perputaran Uang di Bisnis Tes PCR Capai Rp23 Triliun, Siapa yang Diuntungkan?

Ssstt..Perputaran Uang di Bisnis Tes PCR Capai Rp23 Triliun, Siapa yang Diuntungkan?
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan menilai aneh pemerintah tidak menerapkan harga tes PCR dengan Undang-Undang Kedaruratan Kesehatan.

Pemerintah justru menurunkan harga secara perlahan dengan condong untuk kepentingan relaksasi bisnis.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan penurunan harga tes PCR oleh pemerintah tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Kebijakan tersebut diduga hanya untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk seluruh moda transportasi.

"Ketentuan mengenai harga pemeriksaan PCR setidaknya telah berubah sebanyak empat kali. Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh pemerintah sehingga harganya sangat tinggi, bahkan mencapai Rp 2,5 juta," kata dia dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/11).

Kemudian pada Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga PCR menjadi Rp 900 ribu. Sepuluh bulan kemudian harga PCR kembali turun menjadi Rp 495 ribu-Rp525 ribu akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India.

Terakhir, 27 Oktober lalu, pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275 ribu-Rp 300 ribu.

"Perlu diingat ketika lonjakan angka positif Covid-19 pada Juli 2021, harga pemeriksaan PCR saat itu berada pada harga Rp 900 ribu per tes yang mengakibatkan tidak seluruh masyarakat dapat mengakses pemeriksaan tersebut," kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan merasa aneh dengan kebijakan pemerintah mengenai harga tes PCR. Pemerintah terkesan mengakomodasi pengusaha kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News