Ssst..Transaksi Dollar di Toilet Hotel untuk Hentikan Kasus di Kejati

Ssst..Transaksi Dollar di Toilet Hotel untuk Hentikan Kasus di Kejati
Penyidik tunjuk barang bukti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti USD 148.835, saat menangkap tersangka pemberi suap, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, dan seorang swasta Marudut. 

Duit itu disiapkan untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi PT BA yang tengah disidik Kejati DKI Jakarta. Namun, belum bisa dikonfirmasi untuk siapa duit suap itu diberikan.

 "Pemberian diduga untuk hentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jumat (1/4).

Meski demikian, Agus tak merinci pada siapa tujuan pemberian uangnya. Yang pasti, dalam pengembangan awal, KPK sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Namun, detail hasil pemeriksaan keduanya hingga pukul 5.00 pagi, itu belum dijelaskan KPK. Termasuk apa peran Sudung dan Tomo dalam perkara suap ini, masih didalami. Namun, Agus tak menampik bahwa keduanya masih berkaitan dengan kasus ini.

 "Kami apresiasi kejaksaan karena ini berhasil dilakukan Kejaksaan Agung dan KPK. Bisa saja  membuka pandora yang lebih luas," ungkap Agus. 

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, dalam kasus ini Marudut berperan sebagai perantara. Namun, untuk siapa Marudut "bekerja" juga tidak dijelaskan. "Untuk sementara tersangka adalah tiga orang itu. MRD ini adalah perantara," kata Laode di kesempatan itu. 

Jamintel Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan KPK. "Karena ditangani KPK maka kami akan mengikuti segala sesuatu yang ditangani KPK," jelas Adi yang ikut hadir jumpa pers bersama Sesjamwas Kejagung Jasman Pandjaitan.  Adi dan Jasman kemarin (31/3) sore juga mendadak mendatangi KPK setelah sebelumnya beredar informasi yang ditangkap penyidik adalah oknum jaksa. Mereka beralasan untuk berkoordinasi dengan KPK terkait OTT. 

Dandung, Sudi dan Marudut ditangkap KPK di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur, Kamis (31/3) pagi. Dandung dan Marudut diamankan usai melakukan serah terima dollar di toilet pria yang berada di lantai satu hotel. "Penyerahan oleh DPA (Dandung) ke MRD (Marudut) di toilet pria lantai satu hotel. Setelah penyerahan, masing-masing kembali ke mobil," ujar Agus. (boy/jpnn) 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News