Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor.
Namun, jika kasus ini benar, bisa saja oknum ASN tersebut dikenakan pelanggaran disiplin berat sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, dan pembebasan dari jabatan.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017 lalu.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP yakni pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
Dalam pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat.
Begitu pula jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Citra Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Kalimantan Utara tercoreng karena ulah salah satu pejabat pentingnya, MNP.
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Rumah Warga dan Bangunan Sekolah di Tanjung Selor Terbakar
- Kejuaraan Balap Ketinting Menelan Korban Jiwa, Satu Orang Tewas