Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Minggu, 09 Juli 2017 – 07:46 WIB
Kriteria pemecatan tidak terhormat yakni apabila PNS menjadi pengurus partai politik.
Terakhir, PNS yang dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun masuk dalam kategori pemecatan tidak hormat.
Termasuk jika PNS dipidana dengan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Peraturan untuk PNS itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017.
Peraturan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 April 2017. (pij/don/ana/ddq)
Citra Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor, Kalimantan Utara tercoreng karena ulah salah satu pejabat pentingnya, MNP.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Kebakaran di Bulungan, 5 Unit Rumah Ludes Terbakar, Satu Orang Meninggal Dunia
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Rumah Warga dan Bangunan Sekolah di Tanjung Selor Terbakar
- Kejuaraan Balap Ketinting Menelan Korban Jiwa, Satu Orang Tewas