Sssttt, Bareskrim Segera Garap Artis Endorser First Travel

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus itu.
Dua tersangka pertama adalah Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, pasangan suami istri pemilik First Travel. Sedangkan tersangka ketiga adalah Kiki Hasibuan yang juga adik Anniesa.
Namun, ada kemungkinan penyidikan juga mengarah ke selebritas yang pernah menjadi bintang iklan First Travel. Sebab, ada artis ternama yang ikut mempromosikan program umrah dari biro perjalanan yang berdiri pada Juli 2009 itu.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, penyidik telah menyiapkan rencana untuk memeriksa selebritas yang ikut mempromosikan First Travel. Sebab, sejumlah artis memang menjadi endorser bagi program-program perusahaan yang kini dibekukan operasionalnya itu.
"Mereka (artis) bisa mengetahui tindak pidana dan tidak mengetahui. Tentu perlu diperiksa," ucap Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/8).
Bos First Travel Dikelilingi Pengawal, Manjakan Sejumlah Artis
First Travel Dikelola Mirip Kerajaan, Tilap Uang Jemaah Rp 715 Miliar
Namun, lulusan Akpol 1985 itu enggan membeberkan nama-nama pesohor yang akan diperiksa. Hanya saja, sejumlah artis seperti Syahrini, Ria Irawan dan mendiang Julia Perez memang pernah menjadi bintang iklan First Travel.
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan terhadap ribuan calon jemaah umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata alias First
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar