Sssttt, Ini Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Semua Sudah Siap
jpnn.com, JAKARTA - Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengatakan pihaknya sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Menurut Aziz, penyerahan dilakukan pada Kamis (22/7) kemarin.
"Sudah kami serahkan kontra memori banding ke PT DKI Jakarta untuk perkara nomor 221,222 (perkara Petamburan), dan 226 (perkara Megamendung)," ujar Aziz kepada JPNN, Jumat (23/7) pagi.
Selain untuk Habib Rizieq, pihaknya juga menyerahkan kontra memori banding untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang juga menjadi terdakwa.
Aziz pun menuturkan, untuk perkara nomor 221 (kasus Petamburan) dengan terdakwa Habib Rizieq, PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim serta panitera pengganti.
Lalu untuk perkara yang menjerat kelima mantan petinggi FPI dan perkara di Habib Rizieq di Megamendung tetap menunjukan majelis hakim sebelumnya.
Menurut Aziz, saat ini seluruh berkas perkara bandingnya masih berada di panitera pengganti PT DKI Jakarta.
Selain itu, permohonan penangguhan penahanan untuk Habib Rizieq juga belum dikabulkan
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Demi Kolaborasi Inovatif, Kencana Valley Gelar Vendor Gathering 2024
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi