Sssttt, Ini Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Semua Sudah Siap

Sssttt, Ini Babak Baru Kasus Habib Rizieq, Semua Sudah Siap
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

"Untuk keseluruhan berkas perkara masih ada di paniteranya. Sedang untuk penangguhan masih dalam proses demikian," kata Aziz.

Dalam perkara kerumunan orang pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Vonis tersebut juga dijatuhkan kepada kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang diketahui menjadi panitia dalam gelaran acara tersebut.

Sedangkan untuk perkara kerumunan orang di Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung, Bogor, Muhammad Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sudah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan.


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News