Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat

Sssttt, Ini Bocoran Gugatan DPP Partai Demokrat
Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat saat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (12/3).

Mantan ketua KPK Bambang Widjojanto yang didapuk menjadi kuasa hukum bersama 12 orang lainnya mendaftarkan gugatan dengan sepuluh orang pihak tergugat.

"Intinya kenapa kami menggugat mereka, karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra saat mendampingi Bambang Widjojanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3).

Alumnus Universitas Indonesia itu menjelaskan yang menjadi dasar gugatan tersebut adalah pihak tergugat melanggar konstitusi partai berlambang bintang mercy yang diakui oleh negara. Dia juga menyebutkan pihak tergugat juga telah melanggar pasal 1 UUD 1945.

"Sangat jelas mereka juga melanggar UU Parpol, salah satunya adalah pasal 26," lanjut Herzaky.

Dalam pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 2011 disebutkan anggota partai politik yang berhenti atau tidak dapat membentuk kepengurusan atau membentuk partai politik yang sama.

Namun, Herzaky menyebutkan masih ada pasal-pasal lain yang menjadi dasar gugatan tersebut.

"Ada pasal yang lain yang kami sampaikan dalam gugatan ini," jelasnya.

Berikut bocoran gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan DPP Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News