Sssttt... Marzuki Ali Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi dan Pencucian Uang

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (24/11), memeriksa Marzuki Ali sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu tingkat SD, MI, SMP, MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung 2012.
Marzuki Ali yang dimaksud disini bukanlah mantan Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Tapi melainkan seorang anggota panitia pengadaan proyek perlengkapan sekolah siswa kurang mampu Diknas Provinsi Lampung yang diusut Kejagung.
Selain Marzuki, penyidik Korps Adhyaksa juga menggarap ketua panitia pengadaan, Josnidar, serta sekretaris panitia pengadaan Irhana Yusuf.
Kemudian, tiga kalangan swasta, Iwan Rahman dan Muhammad Reza Pahlevi, serta Diza Noviandi. Dari enam itu, hanya tiga yang hadir. Ketiga saksi dari kalangan swasta mangkir.
"Saksi Iwan Rahman, saksi Muhammad Reza Pahlevi, dan saksi Diza Noviandi tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (24/11).
Sedangkan tiga saksi dari panitia pengadaan, memenuhi panggilan penyidik. Mereka dicecar soal kronologis proses dan mekanisme pelelangan sebanyak 93 paket di 13 lokasi kabupaten /kota yang diduga seolah-olah dimenangkan dan dilaksanakan oleh 38 CV (rekayasa lelang). "Serta dugaan mark up harga," kata Amir.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan empat tersangka. Yakni, penjabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, mantan Kasubag Perencanaan Diknas Provinsi Lampung, Edward Hakim, wiraswasta M Hendrawan serta PNS kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung Aria Sukma S Rizal (ASSR). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung, Selasa (24/11), memeriksa Marzuki Ali sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum