Sssttt, Siapa Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Aliran Dana Suap di Indramayu?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Lembaga antikorupsi ini memeriksa mantan Bupati Pemerintah Kabupaten Indramayu Supendi, mantan Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Indramayu Omarsyah, dan Carsa E.S yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Ketiganya diperiksa terkait bantuan provinsi (banprov), proyek pekerjaan Dinas PUPR Indramayu, dan dugaan aliran dana suap.
"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait tahapan pengajuan proposal Banprov, teknis dan mekanisme usulan proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan dugaan aliran sejumlah uang dari Carsa kepada pihak-pihak tertentu di DPRD Provinvi Jawa Barat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (23/3).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini, tetapi lembaga antikorupsi belum bisa memberikan informasi terkait nama tersangka baru dan rincian kasus hingga dilakukan penangkapan.
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Supendi dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka dalam perkara ini. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
KPK memeriksa mantan Bupati Pemerintah Kabupaten Indramayu Supendi terkait dugaan aliran dana suap.
Redaktur : Natalia
Reporter : Dea Hardianingsih
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat