Ssstt… Bakal Ada Tersangka Baru

jpnn.com - BENGKULU - Penyelidikan kasus suap hakim tipikor Bengkulu terus bergulir. Bahkan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu itu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyatakan, KPK tidak akan berhenti pada lima tersangka yang sudah dijerat. "Kemungkinan ada, tapi alat buktinya kurang," kata Agus usai sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group), Kamis (25/5).
Hanya saja Agus mengatakan, tinggal nanti dilihat saja fakta persidangan jika kasus ini sudah masuk ke meja hijau. Menurut dia, bisa saja nanti terungkap fakta-fakta baru yang memperkuat bukti menjerat tersangka lain. "Tapi mungkin di pengadilan ada fakta, data baru, ya bisa saja ada," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan di Bengkulu, Senin (23/5). Mereka ialah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin alias Billi, Edi Santoni selaku mantan wakil direktur umum dan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu serta bekas Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.(614/470/ray/jpnn)
BENGKULU - Penyelidikan kasus suap hakim tipikor Bengkulu terus bergulir. Bahkan terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Prabowo Perintahkan Aplikator Beri Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir Online
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang
- Polda Jateng Pastikan MinyaKita di Kudus Sesuai Standar, Beda dengan Temuan Kementan
- Kemendes Dorong Ketahanan Pangan dan Wisata Desa di Pandeglang