Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan

Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan
Polres Nunukan membeber barang bukti pungli yang diduga dilakukan seorang tenaga honorer. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

“Hasil keterangan tersangka mengatakan ia hanya diperintahkan untuk melakukan penagihan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Atas perlakuan dugaan pungli yang dilakukan, tersangka terancam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap HA, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan diamankan,” pungkasnya. (nal/eza)

Barang bukti hasil OTT:

- Uang tunai Rp 19.987.600

- 3 lembar kwitansi pelunasan PNBP

- 3 lembar perhitungan nota tagihan jasa pelabuhan

- 2 lembar daftar rincian tagihan kapal dan speedboat

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Nunukan, Kaltara, menangkap HA, tenaga honorer Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News