Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan
Kamis, 06 April 2017 – 16:25 WIB

Polres Nunukan membeber barang bukti pungli yang diduga dilakukan seorang tenaga honorer. Foto: Radar Tarakan/JPNN.com
“Hasil keterangan tersangka mengatakan ia hanya diperintahkan untuk melakukan penagihan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Atas perlakuan dugaan pungli yang dilakukan, tersangka terancam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap HA, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan diamankan,” pungkasnya. (nal/eza)
Barang bukti hasil OTT:
- Uang tunai Rp 19.987.600
- 3 lembar kwitansi pelunasan PNBP
- 3 lembar perhitungan nota tagihan jasa pelabuhan
- 2 lembar daftar rincian tagihan kapal dan speedboat
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Nunukan, Kaltara, menangkap HA, tenaga honorer Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
BERITA TERKAIT
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya