Sst, Ada Honorer Ditangkap di Warung Makan
Kamis, 06 April 2017 – 16:25 WIB
“Hasil keterangan tersangka mengatakan ia hanya diperintahkan untuk melakukan penagihan,” ujarnya, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).
Atas perlakuan dugaan pungli yang dilakukan, tersangka terancam pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Untuk sementara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap HA, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang akan diamankan,” pungkasnya. (nal/eza)
Barang bukti hasil OTT:
- Uang tunai Rp 19.987.600
- 3 lembar kwitansi pelunasan PNBP
- 3 lembar perhitungan nota tagihan jasa pelabuhan
- 2 lembar daftar rincian tagihan kapal dan speedboat
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Nunukan, Kaltara, menangkap HA, tenaga honorer Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah