Sst, Konon Ada Perjanjian Antara Lukas Enembe dengan Firli Bahuri, Soal Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Gubernur Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kedua pihak diduga memiliki perjanjian di tengah penetapan Lukas sebagai tersangka kasus rasuah.
"Pak Lukas kirim surat pribadi kepada Pak Firli, karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala setelah mengunjungi kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (1/2).
Petrus mengatakan Lukas menulis sendiri surat itu kepada eks Kabaharkam Polri itu.
Mengenai materi perjanjian, Petrus tidak mengetahuinya.
"Intinya, saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya. Enggak tahulah bagaimana," kata dia.
Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.
Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua KPK Firli Bahuri disinyalir memiliki perjanjian.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK