Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim
Jumat, 03 Juni 2016 – 21:50 WIB
SURABAYA - Raperda Perlindungan Tenaga Kerja sedang dibahas. Saat ini sudah memasuki masa sidang kedua. Di tengah pembahasan raperda itu, muncul informasi adanya penghapusan pasal-pasal tertentu. Ironisnya, pasal itu adalah usulan dari pekerja yang tertuang di draf raperda usulan provinsi yang telah ditelaah DPRD Jatim.
Sejak rencana pembahasan raperda pada awal tahun lalu, para pekerja melayangkan beberapa usulan poin pembahasan kepada Pemprov Jatim. Anggota dewan mendapati usulan-usulan itu tidak ditemukan lagi dalam draf yang diusulkan pemprov untuk dibahas DPRD Jatim.
Usulan yang dihilangkan meliputi beberapa poin. Di antaranya, tentang sistem pengupahan UMK. Para pekerja mengusulkan tambahan 10 persen di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Poin lainnya adalah penghapusan dan pemberian sanksi terhadap sistem pemagangan yang bertujuan untuk menghilangkan status pekerja.
Selain beberapa poin tersebut, anggota Komisi E DPRD Surabaya Benjamin Kristianto menuturkan bahwa masih banyak poin usulan pekerja yang dihilangkan dari draf usulan provinsi. Beberapa waktu lalu, komisi E menerima perwakilan pekerja dari serikat buruh dan serikat pekerja di Jatim. "Banyak usulan mereka yang dihilangkan. Ini kan jadi tanda tanya," ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah