Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim
Jumat, 03 Juni 2016 – 21:50 WIB
Kepala Disnakertransduk Sukardo menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakomodasi semua usulan dari para pekerja. Namun, dia mengakui memang ada beberapa pasal usulan pekerja yang dipandang memberatkan perusahaan. Misalnya, kenaikan UMK 10 persen. "Kalau mau seperti itu, sistemnya tidak gampang. Itu harus melibatkan kebijakan tingkat nasional," imbuhnya. (tau/c6/end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hamdalah, Jalan Lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai Hari Ini Kembali Normal
- PPPK 2024: Biak Sediakan 251 Formasi Guru, Sesuai dengan Kebutuhan Daerah
- Hanyut di Sungai Ciliwung Bogor, Anak 13 Tahun Ditemukan Meninggal
- Ditlantas Polda Riau Maksimalkan Antisipasi Kemacetan Menjelang Tahun Baru
- 2 Sopir Jip Wisata Bromo Positif Narkoba, Diserahkan ke BNN
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik