Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim

Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim
DPRD. Foto: dok.JPNN
Kepala Disnakertransduk Sukardo menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakomodasi semua usulan dari para pekerja. Namun, dia mengakui memang ada beberapa pasal usulan pekerja yang dipandang memberatkan perusahaan. Misalnya, kenaikan UMK 10 persen. "Kalau mau seperti itu, sistemnya tidak gampang. Itu harus melibatkan kebijakan tingkat nasional," imbuhnya. (tau/c6/end/flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News