Sstt.. Ada Pasal Raib di Raperda Tenaga Kerja Jatim
Jumat, 03 Juni 2016 – 21:50 WIB

DPRD. Foto: dok.JPNN
Kepala Disnakertransduk Sukardo menegaskan bahwa pihaknya tetap mengakomodasi semua usulan dari para pekerja. Namun, dia mengakui memang ada beberapa pasal usulan pekerja yang dipandang memberatkan perusahaan. Misalnya, kenaikan UMK 10 persen. "Kalau mau seperti itu, sistemnya tidak gampang. Itu harus melibatkan kebijakan tingkat nasional," imbuhnya. (tau/c6/end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit