Sstt.. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Pernah Menghubungi Djoko Tjandra saat Buron
![Sstt.. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Pernah Menghubungi Djoko Tjandra saat Buron](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/07/31/buronan-kasus-korupsi-pengalihan-hak-tagih-cessie-bank-bali-djoko-tjandra-tengah-yang-ditangkap-di-malaysia-foto-antaramuhammad-adimaja-66.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengakui telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.
Pasalnya, Jan Maringka diduga sempat melakukan komunikasi dengan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, saat masih daftar pencarian orang (DPO).
"Benar kami telah memintai keterangan. Tapi karena ada bagian yang terpisah dengan kasus ekpos sekarang. Jadi memang itu sudah dilakukan tapi kita tidak memberikan respons atas itu pada kesempatan ini," ujar Barita Simanjuntak dalam siaran pers di Kejagung, Selasa (8/9).
Namun demikian, Barita tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka.
Barita mengakui ia telah memintai keterangan sebagaiaman tugas dan kewenangan komisi.
"Jadi artinya, apa yang diharapkan oleh publik kami sudah sampaikan dan kami berharap kasus ini baik penangananya dan harapan publik sudah tercapai, pungkas Barita.
Sebelumnya, Barita Simanjuntak mengatakan dari hasil pemeriksaan, komunikasi Jan Maringka dengan Djoko Tjandra terjadi sebanyak dua kali pada 2/7/2020 dan 4/7/2020 lalu.
Menurut keterangan Jan Maringka, kontak tersebut didapat dari berbagai sumber data intelijen dan hasil pemetaan pola komunikasi. (mcr3/jpnn)
Komisi Kejaksaan Barita Sikanjuntak mengakui Jamintel Jan Samuel Maringka pernah menghubungi Djoko Tjandra sebanyak dua kali saat masih tercatat di daftar pencarian orang
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- Eks Hakim Agung Nilai Jaksa Sudah Terbukti Bisa Menangani Perkara Sendiri
- Mahasiswa NTB Tolak Penerapan Asas Dominus Litis, Berpotensi Disalahgunakan
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara