Sstt...Ada Foto Karyawati Bank di Bisnis Prostitusi Online
Kamis, 30 April 2015 – 05:20 WIB

Tiga penjual jasa PSK melalui internet saat digiring petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4). Foto: Khairizal Maris/Radar Bandung/JPNN
Kini NR dan ZA masih berstatus saksi. Sementara itu, AI, IA, dan DI harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. (cr6/JPNN/c15/diq)
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cinambo, Selasa (28/4), menangkap tiga mucikari berinisial AI, 20; IA, 33; dan DI, 29; serta dua orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan