Sstt...Ada Foto Karyawati Bank di Bisnis Prostitusi Online
Kamis, 30 April 2015 – 05:20 WIB
Kini NR dan ZA masih berstatus saksi. Sementara itu, AI, IA, dan DI harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara. (cr6/JPNN/c15/diq)
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polsek Cinambo, Selasa (28/4), menangkap tiga mucikari berinisial AI, 20; IA, 33; dan DI, 29; serta dua orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground