Sstt..Anggota TNI dan PNS Terdaftar jadi Anggota Parpol Nih
jpnn.com, BOJONEGORO - Pengawasan terhadap data anggota partai politik yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Bojonegoro, Jatim membuahkan hasil.
Sekitar 3.000 anggota partai politik (parpol) yang mendaftar ditemukan bermasalah.
''Kami temukan anggota parpol yang diajukan tidak memenuhi ketentuan,'' ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro M. Yasin.
Menurut dia, anggota parpol tersebut diketahui tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan ada anggota TNI dan Polri yang masih aktif.
Padahal, sesuai ketentuan, PNS, TNI, maupun Polri dilarang menjadi anggota parpol. Jika masih nekat, mereka bisa dipecat.
''Kami menemukannya. Jumlahnya lebih dari 3.000 orang dari 14 parpol yang mendaftar,'' tambahnya.
Temuan itu, lanjut Yasin, langsung dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro.
Data tersebut diberitahukan, lalu ditindaklanjuti KPUK. Untuk memastikannya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut melakukan pengecekan di lapangan.
Panwaslu temukan ribuan anggota parpol ilegal
- Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Anggota Panwaslu yang Hilang Sejak 11 Februari Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Info Terkini soal Anggota Panwaslu Hilang di Papua Tengah
- Ratusan Baliho Caleg di SU I Palembang Dicopot Panwas, Lihat
- Pungli Seleksi PPS, Anggota Panwaslu di Cianjur Ini Dipecat