Sstt... Mantan Komisioner KPU Bicara Blakblakan Soal Oknum DPR

Sstt... Mantan Komisioner KPU Bicara Blakblakan Soal Oknum DPR
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: Dok. JPNN.com

Karena itu Hadar mengaku senang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan penyelenggara pemilu melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sebab dengan demikian penyelenggara tidak lagi tersandera dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis penyelenggaraan kepemiluan.(gir/jpnn)


Hadar Nafis Gumay bicara blakblakan terkait pengalaman saat menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 lalu.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News