Sstt... Mantan Komisioner KPU Bicara Blakblakan Soal Oknum DPR
Senin, 10 Juli 2017 – 21:49 WIB

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. FOTO: Dok. JPNN.com
Karena itu Hadar mengaku senang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keharusan penyelenggara pemilu melaksanakan hasil konsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 9 huruf a UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Baca Juga:
Sebab dengan demikian penyelenggara tidak lagi tersandera dalam menyusun Peraturan KPU dan pedoman teknis penyelenggaraan kepemiluan.(gir/jpnn)
Hadar Nafis Gumay bicara blakblakan terkait pengalaman saat menjabat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU