Ssttt... Ada 41 Narkoba Jenis Baru
jpnn.com - JAKARTA - Gencarnya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memaksa para pembuatnya lebih pintar. Bukan sekadar harus lihai dalam kucing-kucingan dengan petugas, para pembuat barang haram itu juga terus mengembangkan narkoba jenis baru.
Hal itulah yang terungkap dari data Badan Narkotika Nasional (BNN). Balai Laboratorium Uji Narkoba di lembaga pimpinan Komjen Budi Waseso (Buwas) itu telah menemukan 41 narkoba jenis baru.
Menurut Juru Bicara BNN, Kombes Slamet Pribadi, narkoba jenis baru itu sudah beredar di Indonesia. “Ada 41 jenis baru yang ditemukan," ujarnya kepada JPNN, Kamis (5/5).
Hanya saja, dari 41 narkoba jenis baru itu ada 23 jenis yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 tahun 2014. Permenkes itu mengatur tentang penggolongan narkotika.
Menurut Slamet, pada prinsipnya BNN sudah mendorong Kementerian Kesehatan agar 23 jenis narkoba baru itu dicantumkan dalam Permenkes. Karenanya, BNN pun mengharapkan Kemenkes merevisi Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 dan memasukkan 23 narkoba jenis baru.
"Kita ingin ada Permenkes baru. Kalau tidak diubah (Permenkes, red) ya tidak bisa masuk (melakukan penindakan, red),” kata Slamet.(boy/jpnn)
Daftar Narkoba Yang Beredar di Indonesia Bisa Disimak di Sini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Al Hidayat Samsu: Pemberian Kewenangan Kepada Perguruan Tinggi Mengelola Tambang Akan Membebani Dunia Akademik
- Chubb Life dan Amartha Sediakan Perlindungan Asuransi Jiwa untuk Pegiat Bisnis di Indonesia
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Soal Kasus Pemerasan Oleh Polisi, Legislator Komisi III Singgung Sanksi Tegas
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?