Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar

Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Seorang janda bernama Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri secara perdata karena merasa dirugikan. Tak tanggung-tanggung, perempuan paruh baya itu menyodorkan angka gugatan sebesar Rp 100 miliar.

Maria terpaksa menggugat Polri jarena laporannya yang sudah sejak delapan tahun lalu tak ada kabarnya. Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2 Juni 2016 itu bahkan sudah disidangkan.

Kuasa hukum Maria, Alexius Tantrajaya mengatakan, kliennya sengaja mengajukan gugatan perdata karena laporannya ke polisi terkait keterangan palsu dalam akta warisan tak digubris. Karenanya MAria pun merasa jengkel.

"Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan.  Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi," kata Alexius, Minggu (26/9).

Alexius menjelaskan, laporan kliennya terkait dugaan keterangan palsu di dalam akta keterangan waris, akta surat kuasa dan akta pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Nama-nama itu merupakan keluarga almarhum suami Maria.

Maria telah melapor pada 8 Agustus 2008. Namun, Maria merasa laporannya dibiarkan saja tanpa ada kejelasan.

Padahal, kata Alex, sesuai ketentuan hukum acara maka batas laporan kasus pidana adalah 12 tahun. Artinya, limit waktunya tinggal tersisa empat tahun lagi, setelah itu laporan jadi kedaluwarsa.

Karenanya Alexius berharap agar Kapolri saat ini, Jenderal Tito Karnavian bisa memberi klarifikasi melalui pengadilan. "Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami," ucap Alexius.

JAKARTA - Seorang janda bernama Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri secara perdata karena merasa dirugikan. Tak tanggung-tanggung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News