Ssttt... Ada Janda Menggugat Kapolri Hingga Rp 100 Miliar
Pada persidangan lanjutan, Kapolri selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum menyampaikan materi jawaban atas gugatan Maria. Dalam jawaban disebutkan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Maria. Karenanya gugatan harus ditolak secara keseluruhan.
Kubu Polri juga menyebut proses penyidikan atas laporan Maria pada Agustus 2008 secara tidak langsung terkait dengan laporan pidana November 2007 yang dilaporkan oleh keluarga almarhum suaminya.
Sedangkan menurut Alex, kliennya tidak hanya melaporkan keluarga almarhum suaminya, tetapi juga notaris yang membuat akta. “Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III," pungkas Alexius.(nif/rmol/mam/JPG)
JAKARTA - Seorang janda bernama Maria Magdalena Andriati Hartono menggugat Kapolri secara perdata karena merasa dirugikan. Tak tanggung-tanggung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PSSI Pecat Shin Tae Yong, Bang Saleh Merespons Begini
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Wamendes Riza Patria Dorong Pemuda Desa Proaktif Sukseskan Makan Bergizi Gratis
- Fraksi PKS Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis Demi Menuju SDM Berkualitas
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Program Makan Bergizi Gratis Dimulai, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Peringatkan Ini