Ssttt... Ada Striptis di Kota Beriman
Sugito menjelaskan, Satpol PP akan meminta penjelasan mengenai perizinan hotel. Jika izinnya hanya perhotelan, maka mengadakan hiburan seperti itu merupakan hal yang tidak bisa dibenarkan.
Selain itu, menggelar acara hiburan tarian yang mengandung unsur pornografi juga menyalahi aturan. “Kalau itu dilakukan di tempat umum tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi,” paparnya.
Karenanya Satpol PP akan memberikan surat teguran kepada pihak hotel yang menjadi lokasi acara itu. Jika sudah diberi teguran namun pihak hotel masih nekat menggelar acara serupa, maka terpaksa akan dilakukan penutupan.
“Kita harus menindak tegas, sesuai aturan yang pertama diberi teguran, jika dalam masih juga diulangi lagi maka terpaksa akan dilakukan penutupan,” ucapnya.(mam/jpg/ara/jpnn)
KEBUMEN - Beberapa hari terakhir warga Kebumen khususnya pengguna media sosial (medsos) digemparkan oleh viral foto dan video aksi panggung sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang