Ssttt... Ahok Ternyata Masuk DPO Polisi
jpnn.com - KENDAL - Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal tengah memburu seorang pria yang dikenal dengan nama Ahok. Perburuan atas Ahok itu merupakan pengembangan dari penangkapan atas tiga orang pengepul judi online di wilayah Weleri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan Radar Tegal, Sabtu (30/4), polisi mulanya membekuk Ahmad Romadhon, Agustinus Rido Saparua dan Suroso di depan Puskesmas Weleri. Ketiganya merupakan pengepul uang judi dari pengecer.
Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto mengungkapkan, dari pengakuan ketiga pengepul itulah muncul nama Ahok. Hasil penelusuran polisi menunjukkan, Ahok merupakan bandar judi online itu. “Dari ketiga tersangka ini, muncul nama Ahok sebagai bandarnya,” kata Dili.
Sayangnya Ahok sudah terlanjur kabur saat diburu polisi sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. “Bandar judi ini masih dalam pengejaran dan sudah diketahui keberadaannya,” kata Dili.
Ia menjelaskan, polisi menangkap Romadhon, Agustinus dan Suroso berdasarkan hasil pengembangan setelah membekuk pengecer judi online. “Setiap pengecer omsetnya bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah,” kata dia.
Tapi kini Romadhon, Agustinus dan Suroso mendekam di tahanan polisi. Meeka terancam 10 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 3030 KUHP tentang perjudian. (nur/zul/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas