Ssttt... Ahok Ternyata Masuk DPO Polisi

jpnn.com - KENDAL - Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal tengah memburu seorang pria yang dikenal dengan nama Ahok. Perburuan atas Ahok itu merupakan pengembangan dari penangkapan atas tiga orang pengepul judi online di wilayah Weleri di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Sebagaimana diberitakan Radar Tegal, Sabtu (30/4), polisi mulanya membekuk Ahmad Romadhon, Agustinus Rido Saparua dan Suroso di depan Puskesmas Weleri. Ketiganya merupakan pengepul uang judi dari pengecer.
Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto mengungkapkan, dari pengakuan ketiga pengepul itulah muncul nama Ahok. Hasil penelusuran polisi menunjukkan, Ahok merupakan bandar judi online itu. “Dari ketiga tersangka ini, muncul nama Ahok sebagai bandarnya,” kata Dili.
Sayangnya Ahok sudah terlanjur kabur saat diburu polisi sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. “Bandar judi ini masih dalam pengejaran dan sudah diketahui keberadaannya,” kata Dili.
Ia menjelaskan, polisi menangkap Romadhon, Agustinus dan Suroso berdasarkan hasil pengembangan setelah membekuk pengecer judi online. “Setiap pengecer omsetnya bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah,” kata dia.
Tapi kini Romadhon, Agustinus dan Suroso mendekam di tahanan polisi. Meeka terancam 10 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 3030 KUHP tentang perjudian. (nur/zul/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Dikeroyok dan Ditusuk Saat Berada di Dermaga Dishub Sungsang, Polisi Tangkap 1 Pelaku
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti