Ssttt... Di Jogja Ada Layanan PSK Lintas Profesi
Kamis, 01 Desember 2016 – 13:46 WIB
Pelaku kemudian mengantarkan dua PSK berinisial WAD dan PM ke hotel yang telah dipesan dengan menggunakan taksi. Pelaku lalu menunggu di depan hotel dengan seorang PSK lainnya berinisial IRP.
Affan ternyata mengenal para wanita-wanita itu melalui media sosial. Kini dia dijerat pasal 396 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan serta 506 KUHP ancaman hukuman satu tahun.(bhn/er/jpg/ara/jpnn)
JOGJA - Dunia esek-esek di Yogyakarta masih menjadi ladang bisnis yang menggiurkan. Belum lama ini, Polresta Jogja menggulung jaringan prostitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius