Ssttt... Ini Gerak KPK Sikapi Dugaan Teman Ahok Terima Rp 30 M
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menyeriusi dugaan tentang aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi ke Teman Ahok, organisasi relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama dalam Pilkada DKI Jakarta. Lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bahkan sudah mendalami dugaan uang ilegal ke Teman Ahok.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, saat ini pihaknya sudah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mengusut uang ke Teman Ahok. "Masih pulbaket. Kami masih pengumpulan bahan keterangan," kata Basaria di markas KPK, Rabu (29/6) malam.
Hanya saja, Basaria belum mau membuka sejauh mana perjalanan pulbaket itu. Namun, KPK justru sudah melangkah lebih jauh dibanding dugaan publik.
Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, lembaga antirasuah itu akan memanggil sejumlah orang yang diduga tahu soal aliran uang ke Teman Ahok. Selain itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dugaan adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar ke kas Teman Ahok mencuat saat KPK menggelar rapat bersama Komisi III DPR. Pada rapat tersebut, anggota Komisi III DPR dari PDIP, Junimart Girsang mengaku mendapat informasi tentang dana Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi ke Sunny Tanuwidjaja yang dikenal sebagai orang dekat Ahok, serta pendiri Teman Ahok, Hasan Nasbi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan bakal menerbitkan surat perintah penyelidikan baru. Hal itu merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Wamendes Riza Patria Ingatkan Bela Negara Merupakan Tugas Seluruh Komponen Bangsa
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat