Ssttt... Ini Sinyal KPK untuk Nusron Wahid
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mendiamkan keterangan Darmadi, salah satu saksi dalam perkara suap ke Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyebut Nusron Wahid menerima uang. Sebab, dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) Darmaji mengaku pernah mengantar majikannya, Doddy Ariyanto Supeno menyerahkan uang ke Nusron.
Menurut Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, kesaksian Darmaji yang dibacakan di persidangan atas Doddy selaku terdakwa perantara suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8) itu akan didalami. "Semua fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisa," kata Yuyuk, Kamis (25/8).
Baca juga: Hmmm... Ada Uang dari Kurir Suap untuk Nusron Wahid
Yuyuk menjelaskan, setelah fakta itu dianalisa, penyidik akan mendalaminya dengan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak. "Akan didalami oleh penyidik," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Nusron Wahid muncul dalam persidangan atas Doddy Ariyanto Supeno, pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang didakwa menyuap Edy Nasution selaku panitera PN Jakpus. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan BAP Darmaji yang tak lain sopir pribadi Doddy.
Sedianya Darmaji memang bersaksi pada persidangan itu. Namun, karena Darmaji sudah tiga kali mangkir untuk bersaksi, maka JPU hanya membacakan BAP. Dari BAP Darmaji itu pula terungkap pihak-pihak yang biasa didatangi Doddy.
“Sering menemui berbagai pejabat antara lain Nurhadi sekretaris MA, Saudara Lukas, Yuddy Chrisnandi menteri PAN-RB, Saudara Nasir, Saudara Nusron Wahid," kata Fitroh saat membacakan BAP Darmaji.
Dari BAP Darmaji itu juga terungkap bahwa Doddy merupakan orang kepercayaan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dalam berbagai hal. Termasuk, mengantarkan dokumen, barang, dan uang kepada sejumlah pihak.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mendiamkan keterangan Darmadi, salah satu saksi dalam perkara suap ke Edy Nasution selaku panitera
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia