Ssttt... Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan

Ssttt... Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com

Akibatnya, Novel dianggap melakukan pelanggaran sedang karena menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(cr2/JPG)


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan tingkat dua (SP2) untuk Novel Baswedan. Kabarnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News