Ssttt... Ketua KPK Keluarkan SP2 untuk Novel Baswedan
Senin, 27 Maret 2017 – 16:22 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: dokumen JPNN.Com
Akibatnya, Novel dianggap melakukan pelanggaran sedang karena menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.(cr2/JPG)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan tingkat dua (SP2) untuk Novel Baswedan. Kabarnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum