Ssttt... Konon Inilah Pertimbangan SBY Pilih Patrialis
jpnn.com - jpnn.com - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Murianto meminta siapa pun tidak mengaitkan nama Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Patrialis Akbar yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap.
Didik mengatakan, keputusan SBY semasa masih menjadi presiden dengan memilih Patrialis sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur pemerintah sudah sesuai aturan.
Menurut Didik, keputusan SBY memilih Patrialis tentu sudah melalui pertimbangan matang. Karenanya anggota Komisi III DPR itu menepis anggapan yang menyebut keputusan SBY memilih Patrialis karena sebagai kompensasi.
"Saya tidak melihat itu. SBY dalam membuat keputusan selama memerintah ukurannya jelas, tranparansinya jelas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1).
Lebih lanjut Didik mengatakan, SBY menggunakan tolok ukur kapasitas, kapabilitas dan integritas saat memilih Patrialis. Soal kapasitas dan kapabilitas Patrialis, kata Didik, jelas tak perlu diragukan.
Secara integritas pun juga begitu. "Pak partrialis secara integritas pada saat terpilih juga bisa diukur," tegasnya.
SBY, kata Didik, tentu juga menilai krekam jejak Patrialis saat menjadi anggota DPR ataupun menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Pak SBY melihat Pak Patrialis ini menjadi salah satu kader terbaik bangsa ini yang layak diajukan sebagai hakim MK," sebut Didik.(dna/JPG)
Ketua DPP Partai Demokrat Didik Murianto meminta siapa pun tidak mengaitkan nama Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Patrialis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PBVSI Apresiasi Saran dari SBY Soal Jumlah Peserta Proliga 2025