Ssttt, KPK Pelototi Kepala Daerah Berstatus Petahana
jpnn.com, JAKARTA - Ini ada warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para kepala daerah yang mau maju lagi pada Pilkada Serentak 2018. Sebab, kini KPK sedang memelototi para kepala daerah berstatus petahana.
Adalah Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan yang mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers tentang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Tegal Siti Masitha. “Kami imbau korupsi terkait pilkada agar dihentikan khususnya petahana yang menduduki jabatan,” ujar Basaria di KPK, Rabu (30/8).
Mantan petinggi Polri itu menambahkan, petahana pasti berstatus penyelenggara negara. Untuk itu, katanya, KPK menginginkan pilkada bisa menghasilkan pemimpin yang baik.
Oalah, Bu Wali Kota Kumpulkan Suap untuk Maju Pilkada Lagi
Menurut Basaria, KPK sebenarnya tidak menginginkan OTT. Namun, KPK kadang terpaksa melakukan operasi senyap untuk membekuk transaksi suap itu.
“Kami tidak menginginkan adanya OTT. Tapi dengan sangat terpaksa kalau itu (suap) dilakukan dan laporan dari masyarakat, maka itu (OTT) harus dilakukan,” katanya.
Sebelumnya KPK menangkap Siti Masitha, Selasa (29/8). Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, wali kota Tegal yang diusung Golkar itu diduga menerima suap dan setoran yang jumlahnya mencapai Rp 5,1 miliar selama periode Januari-Agustus 2017.
Lebih lanjut Agus memerinci asal suap untuk Masitha. Sebesar Rp 1,5 miliar berasal dari fee proyek alat kesehatan di RSUD Kardinah Tegal yang diberikan selama rentang Januari-Agustus 2017.
Ini ada warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk para kepala daerah yang mau maju lagi pada Pilkada Serentak 2018. Sebab, kini KPK sedang
- OSO Mengajak Masyarakat Kalbar Pilih Pemimpin yang Bermartabat
- Khofifah-Emil & Wahono-Nurul Menuai Dukungan Ribuan Milenial Bojonegoro
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel