Ssttt... KPK Sudah Jerat Inisial FA di Kasus Suap Bakamla
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik seseorang berinisial FA dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan ketika lembaganya sudah menyidik maka seseorang itu sudah berstatus tersangka.
"Ya kalau penyidikan, ya tersangkalah," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Namun, Agus enggan membeber inisial FA yang menjadi tersangka suap itu. Dia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan secara resmi lewat konferensi pers dalam waktu dekat ini.
"Anda tunggu konpers saja. Dalam waktu dekat, sangat dekat," tegas Agus.
Baca juga: Ada Onta, Setnov dan Kahar di Pusaran Suap Satelit Bakamla
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR kemarin (12/3), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya tengah menyidik FA. Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni Eko Susilo Hadi, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus, M Adami Okta sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
"Dalam proses persidangan sampai saat ini masih ada Nofel Hasan. Satu lagi, FA masih dalam proses tingkat penyidikan," ungkap Basaria di RDP.(boy/jpnn)
KPK segera mengumumkan status FA sebagai tersangka kasus suap Bakamla. Sudah tiga terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus suap proyek satelit monitoring itu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Agus Rahardjo ke Bawaslu, Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu
- Risang Bima
- Real Count KPU DPD RI Jatim: Perolehan Suara Kondang Kusumaning Ayu Memang Jos
- Lemkapi Menilai Agus Rahardjo Telah Memfitnah Jokowi
- NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov