Ssttt, @Onenk_Lemot Ketahuan Jajakan Layanan Seks Menyimpang
Senin, 14 Mei 2018 – 22:55 WIB
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah alat penepuk lalat berwarna pink, satu kotak lilin, tali jemuran warna hijau, satu korek gas dan satu buah lakban. Alat-alat itu biasa digunakan untuk menyiksa.
Kini, polisi menjerat NYM dengan undang-undang berlapis. Yakni UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(tan/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kejahatan prostitusi secara online atau dalam jaringan (daring) yang menawarkan layanan seksual tak lazim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan