Ssttt... PKI Sempat Gelar Kongres di Magelang
jpnn.com - MAGELANG - Mayjend (Purn) TNI Kivlan Zen terus berupaya membuka mata publik tentang bahaya Partai Komunis Indonesia (PKI). Mantan kepala Staf Kostrad itu bahkan blusukan ke daerah demi meyakinkan publik bahwa komunisme tetap berkembang.
Senin (7/11) muncul di Mungkid, Kabupaten Magelang. Kehadirannya dalam rangka menjadi narasumber sarasehan untuk peringatan Hari Pahlawan.
Kivlan menegaskan, akhir-akhir ini marak berbagai berbau PKI. Menurutnya, PKI yang sudah jelas-jelas dilarang ternyata pernah menggelar kongres di Kecamatan Grabag, Magelang.
“Munculnya atribut ini tanda PKI masih ada. Selain itu, juga ada rapat kongres X di Grabag,” katanya.
Menurut Kivlan, Kongres X PKI dilangsungkan di Grabag pada 2010 silam. Saat ini PKI sudah memiliki kepengurusan dari daerah hingga pusat.
Bahkan, katanya, kader PKI diduga sudah masuk ke pemerintahan. “Mereka masuk ke pemerintah dan menyuarakan untuk mencabut Tap MPR,” jelasnya. Tap MPR yang dimaksud merupakan Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI.
Di Tap MPR itu tercantum soal pembubaran PKI dan larangan tentang penyebaran komunisme, leninisme dan marxisme di Indonesia. Kivlan menambahkan, fakta kebangkitan PKI itu memang nyata.
“Simbol bermunculan di Facebook, YouTube. Bahkan mereka juga sampai ke Mahkamah Internasional meminta pemerintah minta maaf dan merehabilitasi korban. Bangkitnya PKI ada di mana-mana,” ungkapnya.(ady/laz/mg2/jpg/ara/jpnn)
MAGELANG - Mayjend (Purn) TNI Kivlan Zen terus berupaya membuka mata publik tentang bahaya Partai Komunis Indonesia (PKI). Mantan kepala Staf Kostrad
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi