Ssttt... Suap ke Putu Bakal Digunakan untuk Lebaran Partai Demokrat
Senin, 19 September 2016 – 20:38 WIB
Namun, Suprapto tak mengetahui hal itu. Sebab, ia sudah lebih dulu meninggalkan ruangan.
Suprapto menambahkan, Yogan saat diperiksa penyidik KPK tidak dapat membuktikan Rp 500 juta tersebut untuk keperluan partai. Sebab, Yogan tidak memiliki satu pun bukti berupa kuitansi.
Lebih lanjut Suprapto juga mengaku tidak pernah menjanjikan apa pun kepada Putu termasuk uang. Bahkan, tegas dia, Putu juga tidak pernah meminta uang kepadanya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suprapto yang menjadi terdakwa pemberi suap ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak