Ssttt...Ada yang Happy Paripurna Revisi UU KPK Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan sidang paripurna DPR terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, harus ditunda, salah satunya karena tidak lengkapnya pimpinan dewan.
Di sisi lain, pihaknya terlihat senang karena penundaan bisa jadi langkah melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi yang masih mendukung revisi tersebut, sehingga rencana ini dibatalkan.
"Tapi ini bagus untuk bisa melakukan kosolidasi dialog dengan partai lain untuk mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan (RUU KPK)," kata Supratman di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/2).
Politikus Gerindra itu berharap, bila semula hanya Gerindra yang tegas menolak revisi UU KPK, ke depan fraksi-fraksi lain juga bersikap serupa. Apalagi saat ini Demokrat sudah ikut menolak rencana revisi yang substansinya dianggap melemahkan institusi lembaga antirasuah itu.
"Kalau sikap awal, Gerindra saja (yang menolak), sekarang Demokrat ikut, dan saya dengar PKS ikut. Mudah-mudahan sikap fraksi lain bisa menyesuaikan. Kami berharap betul KPK sebagai lembaga kredibel tetap dipertahankan, menjadi triger pemberantasan korupsi," tegasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan