Ssttt...Ada yang Happy Paripurna Revisi UU KPK Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan sidang paripurna DPR terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, harus ditunda, salah satunya karena tidak lengkapnya pimpinan dewan.
Di sisi lain, pihaknya terlihat senang karena penundaan bisa jadi langkah melakukan konsolidasi dengan fraksi-fraksi yang masih mendukung revisi tersebut, sehingga rencana ini dibatalkan.
"Tapi ini bagus untuk bisa melakukan kosolidasi dialog dengan partai lain untuk mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan (RUU KPK)," kata Supratman di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/2).
Politikus Gerindra itu berharap, bila semula hanya Gerindra yang tegas menolak revisi UU KPK, ke depan fraksi-fraksi lain juga bersikap serupa. Apalagi saat ini Demokrat sudah ikut menolak rencana revisi yang substansinya dianggap melemahkan institusi lembaga antirasuah itu.
"Kalau sikap awal, Gerindra saja (yang menolak), sekarang Demokrat ikut, dan saya dengar PKS ikut. Mudah-mudahan sikap fraksi lain bisa menyesuaikan. Kami berharap betul KPK sebagai lembaga kredibel tetap dipertahankan, menjadi triger pemberantasan korupsi," tegasnya. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan