Ssttt...Fahri Hamzah lagi Senang
jpnn.com - JAKARTA – Wajah Fahri Hamzah tampak senang. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan provisi atas gugatannya yang mempersoalkan surat keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai pemecatannya.
PN Jaksel menyatakan, SK DPP PKS tentang pemecatan Fahri dinyatakan tidak berlaku sampai persidangan selesai.
Tentu saja Fahri merasa senang dengan putusan itu. Ia bahkan terharu. “Alhamdulilah, posisi saya sebagai anggota partai dan pimpinan DPR, berstatus quo atau tidak berubah,” ujarnya ketika diwawancarai di DPR, Senin (16/5).
Menurutnya, putusan PN Jaksel itu membuktikan bahwa DPP partai tidak bisa serta-merta memangkas hak politik seseorang.
“Apakah wajar, seorang anggota senior partai seperti Fahri Hamzah, dipecat begitu saja dari semua jenjang keanggotaan, dengan proses yang sangat kilat?” sambungnya.
Wakil ketua DPR itu pun sudah siap jika putusan itu ditentang DPP PKS. Fahri siap meladeni partainya hingga Mahkamah Agung.
“Saya akan tetap menghormati setiap tahapan dan proses yang ada. Sekalipun itu menyakiti dan merugikan saya,” tegasnya. (uya/JPG/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas