Ssttt...Ini Oknum TNI dan Polri yang Diperiksa terkait Pembantaian Salim Kancil
jpnn.com - SURABAYA - Polda Jawa Timur hingga kini masih mendalami keterangan tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan dua aktivis antitambang pasir di Lumajang, Salim Kancil dan Tosan, yang sudah ditahan di Mapolda.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddy Hariyanto menuturkan bahwa jumlah tersangka belum bertambah. Polisi masih mendalami keterangan tersangka yang sudah ditahan untuk mengetahui pelaku lain. Termasuk menyelidiki keterlibatan polisi dalam kasus tersebut.
Diduga, ada keterlibatan polisi dari Polsek Pasirian maupun Polres Lumajang dalam kasus yang menewaskan aktivis antitambang, Salim Kancil, serta membuat rekannya, Tosan, kritis dan harus menjalani perawatan di RSUD dr Saiful Anwar, Malang.
Pemeriksaan yang dilakukan Irwasda Polda Jatim itu dilakukan kepada bintara pembina desa (babinsa) Selok Awar Awar, Kapolsek Pasirian, Kapolres Lumajang AKBP Fadly Mundzir Ismail, dan Kasatreskrim Polres AKP Heri Sugianto.
Mereka diperiksa dengan dugaan pembiaran laporan dari para aktivis tentang perusakan lingkungan yang disebabkan penambangan pasir besi ilegal di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan inspektorat tentang oknum kepolisian Lumajang yang terlibat," kata Eddy seperti dikutip dari Radar Surabaya, Sabtu (3/10).
Dia berharap, masyarakat bisa bersabar. Sebab, polisi harus bertindak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi. "Kami tidak bisa main comot. Jadi, kami harus memeriksa dan menyelidiki dulu. Selama ini kami juga sudah terbuka,” terangnya. (sar/c1/jay)
SURABAYA - Polda Jawa Timur hingga kini masih mendalami keterangan tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan dua aktivis antitambang pasir di Lumajang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar