Ssttt..Kata Menteri Yuddy, Ada Bupati Sering Nge-mal di Sekitar Bundaran HI
jpnn.com - JAKARTA - Aturan cuti untuk pejabat negara belum jelas. Akibatnya, menurut MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi banyak kepala daerah yang memanfaatkan waktu kerja untuk refreshing.
"Anda coba lihat di Hotel Indonesia (mal dekat Bundaran HI) banyak sekali bupati yang sudah berminggu-minggu di situ dengan alasan ada dinas. Ini juga bertentangan dengan UU 28 tahun 1999 tentang mewujudkan pemerintah yang bebas dari KKN," ujar Yuddy di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/1).
Dua mal dan dua hotel besar di kawasan Bundaran HI memang terkenal mahal dan mewah. Karena itu, Yuddy mengaitkan kebiasaan sejumlah oknum bupati tersebut dengan KKN. Ia tidak menyebut identitas para bupati itu. Karena kebiasaan itulah, Yuddy mengatakan, pentingnya aturan cuti untuk pejabat negara.
"Segala sesuatu harus diatur. Jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi. Lebih baik dilegalkan saja cuti pejabat negara itu harus seperti apa," tegasnya.
Aturan cuti yang akan disusun itu termasuk untuk para anggota DPR. Menurutnya, Presiden Joko Widodo meminta aturan itu dibentuk dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Yang belum diatur kan pejabat negara. Kalau PNS kan sudah diatur, eselon 1 dan 2. Di atas eselon 1 kan biasanya menteri, pimpinan lembaga, pejabat negara, dan hakim agung. Menteri tak punya cuti," tandas Yuddy. (flo/jpnn)
JAKARTA - Aturan cuti untuk pejabat negara belum jelas. Akibatnya, menurut MenPAN dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi banyak kepala daerah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi